Menkomdigi Meutya Hafid: Pers Jangan Korbankan Kepercayaan Publik Demi Algoritma

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Dok. Kementerian Komunikasi dan Digital)
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Dok. Kementerian Komunikasi dan Digital)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan industri pers untuk tidak mengorbankan kepercayaan publik hanya demi mengejar kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.

Peringatan ini disampaikan di tengah derasnya arus konten digital, maraknya disinformasi, serta pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (AI).

Baca Juga: Pakai AI dan Data Kapal, Kemenkeu Deteksi Manipulasi Ekspor 10 Perusahaan Sawit Besar

Menurut Meutya, di tengah kompleksitas tantangan baru tersebut, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Minggu (8/2).

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”.

Acara ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Serang, Banten.

Kolaborasi Menghadapi Disrupsi AI

Menkomdigi menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital adalah kunci utama untuk menjawab tantangan era transformasi digital dan AI. Hal ini termasuk menanggulangi dampak disinformasi yang kian canggih.

”Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” tegas Menkomdigi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan untuk merespons ancaman disrupsi teknologi ini. Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Regulasi ini menekankan perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita.