Bawa Rp28,9 Juta dari Cirebon, Pengedar Uang Palsu di Pontianak Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, saat menunjukkan barang bukti uang palsu senilai Rp28,9 juta yang disita dari tersangka AP, Sabtu (7/2/2026).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, saat menunjukkan barang bukti uang palsu senilai Rp28,9 juta yang disita dari tersangka AP, Sabtu (7/2/2026). (Dok. Ist)

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pontianak Selatan, Polisi Imbau Warga Waspada

Transaksi serah terima barang haram itu dilakukan saat AP pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat, sebelum akhirnya dibawa ke Pontianak.

Kini, pelaku AP telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait mata uang dengan ancaman hukuman yang berat.

“Pelaku AP terancam Undang-Undang Mata Uang pasal 36 juncto pasal 26 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011, maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp100 M,” tegas Ryan.

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi tunai dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang yang mencurigakan, terutama yang melibatkan Pengedar Uang Palsu di lingkungan sekitar.

(Natash)