Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil menggagalkan tindak pidana peredaran uang palsu di Pontianak.
Seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, tak berkutik saat diamankan petugas Unit Jatanras pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Dua Pria yang Belanjakan Uang Palsu di Pontianak
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana transaksi mencurigakan di sebuah minimarket kawasan Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Amin Suryadinata langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Di lokasi pertama, petugas berhasil menyita barang bukti awal berupa uang palsu senilai Rp5 juta dari tangan pelaku.
Tidak berhenti di situ, polisi segera melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah kediaman AP.
“Total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp28,9 juta. Awalnya kami menyita Rp5 juta di lokasi penangkapan,” ujar Ryan dalam keterangan rilisnya, Sabtu (7/2/2026).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas kembali menemukan tumpukan uang palsu senilai Rp23,9 juta yang diduga kuat siap untuk diedarkan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Pengedar Uang Palsu ini mengaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari seseorang berinisial I.
















