-
Pemilik NPWP: 0,45 persen.
-
Non-NPWP: 0,9 persen.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
-
Pemilik NPWP: 1,5 persen.
-
Non-NPWP: 3 persen.
Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai dasar pelaporan pajak tahunan bagi investor.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Pantau terus perubahan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan nilai investasi terbaik.
(*Drw)
















