Bukan ruang sidang, wak. Bukan altar keadilan. Tapi rumput hijau tempat bau uang bercampur keringat rakus.
Apa yang ia gerogoti? Eksekusi lahan sengketa 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, milik PT Karabha Digdaya. Tikus got memang tak peduli ukuran. Selama bisa digigit, semua dilahap.
Padahal negara baru saja menuangkan karung padi. PP Nomor 42 Tahun 2025 menaikkan tunjangan hakim gila-gilaan sejak Januari 2026. Ketua PN sekelasnya bisa mengantongi sekitar Rp 87 juta per bulan.
Terdiri gaji pokok ± Rp 7 juta sesuai PP Nomor 44 Tahun 2024, tunjangan jabatan ± Rp 80 juta. Hakim pratama kebagian ± Rp 18–24 juta, hakim madya ± Rp 28–46 juta, hakim utama ± Rp 55–77 juta. Maksudnya agar wakil Tuhan kenyang, tak perlu turun ke got.
Tapi tikus, wak, tak pernah kenyang. Semakin banyak sisa, semakin rakus ia menggerogoti. Ia buang kotoran di mana-mana, meninggalkan bau busuk yang menempel di seluruh sistem.
Baca Juga: Kurang Bedebah Apa Lagi Negeri Ini, Wakil Tuhan pun Ditangkap
Dari imam keadilan, ia menjelma hewan pengerat bermoral busuk, membuktikan bahwa toga suci bisa jadi kamuflase paling efektif.
Kini rakyat jijik. Jijik melihat wakil Tuhan berkumis got. Jijik pada pendidikan megah yang tak mencegah pengeratan. Jijik pada gaji jumbo yang malah mempercepat pembusukan.
Di depan lubang gorong-gorong itu, kita akhirnya paham. Yang paling berbahaya bukan tikus di got, tapi tikus yang duduk di kursi pengadilan sambil mengaku wakil Tuhan.
“Kok tak habis-habis tikus got gorong-gorong itu ditangkap. Apakah ada induknya, Bang?”
“Pasti ada induknya. Cuma licin, wak” Ups.
Oleh: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
*Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi.
















