“Sebagai perusahaan HTI, tidak salah kalau MP membuka semua arealnya karena legal. Tapi, MP tidak melakukan. Perusahaan ini mengalokasikan areal produksinya untuk konservasi. Ini menunjukkan bahwa MP menjalankan keseimbangan antara kepentingan ekologis dengan kepentingan ekonomis”. Hasbillah secara terbuka memberikan apresiasinya.
Visi perusahaan tersebut selaras dengan kebijakan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan yang memandang sisa tutupan hutan sebesar 80 persen sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat di tengah ancaman bencana ekologis.
Baca Juga: Hadiri Kick Off RBP REDD+ GCF, Amru Chanwari: Masyarakat Sekitar Hutan Harus Rasakan Manfaat Ekonomi
Norsan mengklaim bahwa investasi di Kalimantan Barat tidak boleh menjadi ancaman bagi kelestarian alam, melainkan harus menjadi bagian dari solusi perubahan iklim. Dalam pidatonya, beliau menegaskan:
“Saya menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Kalimantan Barat harus tetap memegang prinsip ramah lingkungan dan tidak mengorbankan kelestarian ekosistem hutan, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan”.
Dukungan terhadap model pengelolaan ini juga datang dari pemerintah pusat melalui skema insentif berbasis kinerja.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLHK, Ary Sudijanto mengklaim bahwa kepercayaan dunia terhadap Indonesia dalam program RBP REDD+ didasarkan pada tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menutup arahannya, Deputi menekankan pentingnya sinergi kolektif.
“Keterlibatan aktif pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat lokal dan adat sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan capaian penurunan emisi, penguatan tata kelola hutan, serta optimalisasi manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan”. tutupnya.
(*Red)/Ryle)
















