Sebelum menjadi kawasan komersial, lokasi Weng Cafe merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah serta dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Seiring pembangunan kafe, sejumlah tanaman di bantaran Sungai Sekayam ditebang dan dibongkar.
Alih fungsi tersebut memicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.
Hilangnya vegetasi di bibir sungai dinilai berpotensi mempercepat erosi dan meningkatkan risiko longsor, terutama saat debit Sungai Sekayam meningkat.
Padahal, kawasan itu sebelumnya dirancang sebagai ruang publik sekaligus penyangga ekologis.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), M. Rifal, menilai pengalihfungsian taman kota yang berstatus RTH untuk kepentingan komersial tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Menurutnya, perubahan fungsi ruang publik harus tunduk pada ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Jika suatu kawasan telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau dalam rencana tata ruang daerah, maka pengalihfungsian tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” kata Rifal, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, pemberian izin atau pembiaran atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Ini tidak hanya soal administrasi, tetapi bisa masuk ke ranah pelanggaran hukum tata ruang jika dilakukan tanpa revisi RTRW,” ujarnya.
Selain aspek tata ruang, Rifal juga menyoroti persoalan pengelolaan aset daerah. Menurutnya, Taman Sekayam yang dibangun menggunakan dana publik merupakan aset negara yang tidak bisa dihapus atau dialihkan begitu saja tanpa prosedur yang sah.
“Penghapusan atau perusakan aset negara harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika aset yang masih memiliki fungsi dan nilai manfaat justru dihilangkan, maka patut diduga adanya potensi kerugian negara,” kata Rifal.
Ia juga mengkritik penggunaan Mes Pemda sebagai tempat tinggal karyawan kafe. Praktik tersebut, menurutnya, bertentangan dengan prinsip pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Aset daerah semestinya digunakan untuk mendukung pelayanan publik atau memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Jika dimanfaatkan oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas, itu merupakan bentuk penyalahgunaan aset,” tegasnya.
Baca Juga: Hilang Sejak Selasa, Anak 4 Tahun di Sanggau Diduga Terjatuh ke Sungai Sekayam
(Dhion)
















