Faktakalbar.id, PONTIANAK – Karantina Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas dan keamanan komoditas pertanian yang dilalulintaskan antarpulau.
Pada Rabu (05/2/2026), petugas Karantina melakukan serangkaian pemeriksaan fisik dan administratif terhadap 13.626 kilogram pasta durian beku milik PT RBT.
Baca Juga: DWP Karantina Kalimantan Barat Gelar Pertemuan Perdana 2026, Perkenalkan Ketua Baru
Komoditas olahan unggulan tersebut dijadwalkan akan menempuh perjalanan menuju Medan, Sumatera Utara, melalui jalur pengiriman domestik.
Pemeriksaan ketat ini bertujuan untuk memastikan pasta durian beku tersebut bebas dari potensi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Dalam prosesnya, petugas secara teliti mengecek kondisi kemasan, suhu penyimpanan, hingga kesesuaian dokumen persyaratan karantina.
Didin Saripudin, petugas karantina yang bertugas di lapangan, menegaskan bahwa langkah sertifikasi ini merupakan prosedur wajib.
Hal ini dilakukan guna menjamin setiap produk yang keluar dari wilayah Kalimantan Barat memiliki standar mutu yang diakui dan aman untuk dikonsumsi.
















