-
Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 0,45 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk keperluan pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
-
Pemilik NPWP: 1,5 persen.
-
Non-NPWP: 3 persen. Potongan pajak buyback akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi yang diterima pelanggan.
Pembaruan harga di laman resmi Logam Mulia dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi, disarankan untuk memantau harga secara berkala guna mendapatkan nilai paling aktual sesuai pergerakan pasar.
(*Drw)
















