Berikut adalah daftar lengkap 42 negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia per Februari 2026, beserta durasi izin tinggalnya:
Kawasan ASEAN & Asia:
- Brunei Darussalam (14 hari)
- Kamboja (30 hari)
- Hong Kong (30 hari)
- Laos (30 hari)
- Macao (30 hari)
- Malaysia (30 hari)
- Myanmar (14 hari)
- Filipina (30 hari)
- Singapura (30 hari)
- Thailand (60 hari)
- Timor-Leste (30 hari)
- Uzbekistan (30 hari)
- Vietnam (30 hari)
- Tajikistan (30 hari)
- Kazakhstan (30 hari)
Kawasan Timur Tengah & Eropa:
- Iran (15 hari)
- Palestina (Tanpa batasan khusus)
- Turki (30 hari)
- Belarus (30 hari)
- Serbia (30 hari)
Kawasan Amerika & Karibia:
- Barbados (90 hari)
- Brazil (30 hari)
- Chile (90 hari)
- Kolombia (90 hari)
- Dominika (21 hari)
- Ekuador (90 hari)
- Guyana (30 hari)
- Haiti (90 hari)
- Peru (180 hari)
- St. Vincent dan Grenadines (90 hari)
- Suriname (Tourist card 90 hari)
- Venezuela (90 hari)
Kawasan Afrika & Oseania:
- Angola (30 hari)
- Fiji (120 hari)
- Gambia (90 hari)
- Kiribati (90 hari)
- Mali (30 hari)
- Maroko (90 hari)
- Mikronesia (30 hari)
- Namibia (30 hari)
- Rwanda (90 hari)
- Tunisia (90 hari)
Selain daftar di atas, WNI juga mendapatkan kemudahan Visa on Arrival (VoA) di sejumlah destinasi wisata populer dunia, seperti Maladewa (Maldives), Nepal, Bangladesh, hingga Mauritius.
Sementara untuk negara seperti India, Australia, dan Arab Saudi, WNI dapat memanfaatkan fasilitas e-Visa.
Pemutakhiran data ini menjadi referensi penting bagi masyarakat yang hendak merencanakan perjalanan internasional di tahun 2026.
Baca Juga: Gema Membangun Desa Diluncurkan: Urus Paspor & Izin Nelayan Kini di Desa
















