-
Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 0,45 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk kebutuhan pelaporan pajak tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk penjualan kembali ke PT Antam dengan total nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
-
Pemilik NPWP: 1,5 persen.
-
Non-NPWP: 3 persen. Pajak buyback akan langsung dipotong dari nilai total transaksi yang diterima oleh nasabah.
Dinamika harga emas sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global dan nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Oleh karena itu, para calon investor disarankan untuk memantau pergerakan harga secara berkala setelah pukul 08.30 WIB untuk mendapatkan data paling mutakhir.
(*Drw)
















