Faktakalbar.id, SANGGAU – Otoritas imigrasi negara Malaysia kembali melakukan pemulangan paksa terhadap puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah.
Kegiatan Deportasi PMI Bermasalah ini dilaksanakan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Kemlu Pulangkan 36 WNI Korban Scam Kamboja
Para PMI tersebut dipulangkan setelah menjalani proses administrasi dan masa tahanan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Malaysia. Pemulangan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan otoritas setempat terhadap warga asing yang melanggar aturan keimigrasian.
Berdasarkan data di lapangan, seluruh WNI yang dideportasi kali ini berstatus orang dewasa. Terdapat total 37 orang (berdasarkan akumulasi rincian) yang terdiri dari 23 laki-laki dan 14 perempuan. Mereka dikawal menuju perbatasan untuk diserahkan kepada pihak berwenang Indonesia di PLBN Entikong.
Jumlah ini menambah daftar panjang WNI yang dipulangkan dari Malaysia pada awal tahun 2026. Tingginya angka deportasi menunjukkan masih banyaknya pekerja migran yang bekerja tanpa prosedur resmi atau mengalami masalah dokumen di negeri jiran.
















