Libatkan Densus 88 dan KPAI, Kapolda Kalbar Tegaskan Hukum Jadi Langkah Terakhir Kasus Pelemparan Bom Molotov

Petugas kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di salah satu ruangan SMPN 3 Sungai Raya pasca insiden, Selasa (3/2/2026).
Petugas kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di salah satu ruangan SMPN 3 Sungai Raya pasca insiden, Selasa (3/2/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Polda Kalimantan Barat menerapkan pendekatan khusus dalam menangani kasus dugaan Pelemparan Bom Molotov yang dilakukan oleh seorang siswa kelas IX di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Mengingat terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, kepolisian menggandeng berbagai instansi lintas sektor mulai dari Densus 88 Antiteror Polri, BNPT, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Tekanan Mental Akibat Masalah Keluarga Diduga Jadi Pemicu Siswa Melakukan Aksi Pelemparan Bom Molotov

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana bukanlah prioritas utama dalam penyelesaian kasus ini.

Pihaknya mengedepankan asas ultimum remedium, di mana sanksi hukum diletakkan sebagai opsi paling akhir setelah upaya pembinaan.

“Penanganan hukum adalah langkah paling akhir. Yang utama adalah menyelesaikan akar persoalan dan memastikan apakah anak ini masih bisa dibina,” tegas Pipit, Rabu (4/2/2026).

Koordinasi ketat juga dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak sekolah.

Tujuannya adalah untuk merumuskan formula penanganan yang komprehensif, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga untuk mencegah Pelemparan Bom Molotov atau aksi serupa terulang kembali di lingkungan pendidikan.

Selain fokus pada penanganan kasus, Kapolda juga menyoroti pentingnya peran preventif dari lingkungan sekitar.