Kejati Kalbar Dorong Pemenuhan Hak Sipil Melalui Isbat Nikah

Suasana pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang difasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mempawah bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Rabu (4/2/2026).
Suasana pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang difasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mempawah bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Rabu (4/2/2026). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus melahirkan terobosan dalam pelayanan publik.

Salah satu inovasi unggulan yang digulirkan adalah Program Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan secara kolektif di Kabupaten Mempawah, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: Kejati Kalbar Gandeng Media Perkuat Transparansi Informasi

Program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan implementasi nyata dari Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengambil peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak atas identitas hukum.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Erich Folanda, menjelaskan bahwa inisiatif ini bermula dari dorongan Kejati Kalbar kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya.

Tujuannya agar bidang Datun aktif berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri serta anak, khususnya terkait status perkawinan dan hak-hak keperdataan keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Erich.

Kejaksaan Negeri Mempawah merespons cepat arahan tersebut dengan menggandeng Pengadilan Agama, Kemenag, dan Disdukcapil.

Melalui pola birokrasi yang disederhanakan, JPN berhasil memfasilitasi penetapan isbat nikah, penerbitan buku nikah, Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak dalam satu rangkaian kegiatan terpadu.