“Yang bersangkutan dikenakan sangkaan pasal 447 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan”, ungkapnya.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menitipkan Liu Xiaodong di Lapas Ketapang. Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar kasus ini segera masuk ke meja hijau.
Baca Juga: Smelter PT BAP di Ketapang Terbakar, Polisi Duga Akibat Gangguan Listrik
Menanggapi pelimpahan ini, Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Cahyo Galang Satrio, menilai proses hukum ini mulai menyingkap fakta sebenarnya. Ia menyebut tindakan aparat penegak hukum sudah sesuai prosedur.
“Pengadilan negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara tersebut dan menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh rekan penyidik bareskim adalah sah”, ujarnya.
(*Sr)
















