Jaksa Tahan WNA China Kasus Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi - Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menahan WNA China, Liu Xiaodong. Tersangka kasus tambang emas ilegal ini terancam hukuman 15 tahun penjara. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menahan WNA China, Liu Xiaodong. Tersangka kasus tambang emas ilegal ini terancam hukuman 15 tahun penjara. (Dok. Ist)

“Yang bersangkutan dikenakan sangkaan pasal 447 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan”, ungkapnya.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menitipkan Liu Xiaodong di Lapas Ketapang. Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar kasus ini segera masuk ke meja hijau.

Baca Juga: Smelter PT BAP di Ketapang Terbakar, Polisi Duga Akibat Gangguan Listrik

Menanggapi pelimpahan ini, Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Cahyo Galang Satrio, menilai proses hukum ini mulai menyingkap fakta sebenarnya. Ia menyebut tindakan aparat penegak hukum sudah sesuai prosedur.

“Pengadilan negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara tersebut dan menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh rekan penyidik bareskim adalah sah”, ujarnya.

(*Sr)