-
Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 0,45 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
-
Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 1,5 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 3 persen. Potongan pajak buyback akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi yang diterima pelanggan.
Perlu diingat bahwa harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Bagi Anda yang ingin melakukan investasi atau transaksi, disarankan untuk memantau harga secara berkala guna mendapatkan nilai paling aktual.
(*Drw)
















