-
Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 0,45 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
-
Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 1,5 persen.
-
Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 3 persen. Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.
Investor disarankan untuk terus memantau pembaruan harga secara berkala, mengingat harga di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
Baca Juga:Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
(*Drw)
















