-
Kartu Perdana Non-Aktif: Operator dilarang menjual kartu perdana dalam kondisi aktif.
-
Wajib Biometrik: Aktivasi hanya bisa dilakukan melalui pendaftaran data biometrik.
-
Masa Transisi: Pemerintah memberikan waktu hingga Juli 2026 agar sistem ini diterapkan menyeluruh di seluruh pelosok Indonesia.
Mengapa Harus ke GraPARI?
Meskipun Telkomsel telah menyiapkan alur registrasi secara mandiri, pada tahap awal ini pelanggan tetap diwajibkan mengunjungi GraPARI. Hal ini dilakukan agar pelanggan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas guna meminimalkan kendala teknis dan memastikan verifikasi berjalan optimal.
“Ke depannya, kami akan menyesuaikan mekanisme dan perluasan kanal registrasi sesuai ketentuan pemerintah. Telkomsel memastikan seluruh proses berjalan aman dan terverifikasi,” pungkas Fahmi.
Dengan sistem baru ini, diharapkan ekosistem telekomunikasi di Indonesia menjadi lebih aman dari penyalahgunaan data identitas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(*Drw)
















