OPINI – Melalui berita di berbagai media. Menarik untuk dicermati sebuah keputusan KONI Provinsi yang menunda pelaksanaan Musorkab KONI Kubu Raya. Melalui surat dengan no.50/UMM/I/2026 tertanggal 31 Januari 2026.
Namun pada saat yang hampir bersamaan Selasa 3 Februari 2026, tetap melanjutkan pelantikan KONI Kota Pontianak.
Baca Juga: Musorkab KONI Kubu Raya Diwarnai Kericuhan, Ditunda Akibat Surat Mendadak KONI Kalbar
Padahal, jika ditarik pada pokok persoalan, keduanya berada pada konteks masalah yang sama: mekanisme pembentukan TPP yang semestinya melalui Rakerkab dan Rakerkot.
Di sinilah menjadi letak pertanyaan publik muncul. Jika aturan organisasi menyebutkan bahwa TPP harus dibentuk melalui forum resmi tersebut, maka seharusnya perlakuannya juga sama.
Entah sama-sama ditunda, atau sama-sama dilanjutkan dengan catatan perbaikan administratif. Bukan yang satu diberhentikan, sementara yang lain dibiarkan berjalan.
Ketika keputusan berbeda diterapkan pada kasus serupa, publik akan dengan mudah membaca adanya standar ganda.
Standar ganda bukan hanya soal teknis kebijakan, tetapi soal kepercayaan. Dalam organisasi sebesar KONI, kepercayaan adalah modal utama. Atlet percaya pada pembinaan, pengurus percaya pada sistem, dan daerah percaya pada keadilan kebijakan.
Tanpa konsistensi, legitimasi menjadi rapuh. AD/ART sejatinya bukan sekadar dokumen formal yang dibuka saat musyawarah. Ia adalah “kitab hukum” organisasi.
Di sanalah semua pihak bersepakat tentang aturan main, batas kewenangan, dan mekanisme pengambilan keputusan.
















