Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Pasar Modal PT Minna Padi Aset Manajemen

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam pengelolaan transaksi saham dan reksa dana.

Baca Juga: Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Aliran Dana Rp809 Miliar Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan identitas ketiga tersangka tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Mereka adalah DJ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPAM, serta dua pihak terafiliasi lainnya, yakni ESO dan EL.

Diketahui, ESO merupakan pemegang saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra.

Sementara itu, tersangka EL adalah istri dari ESO. Ketiganya diduga bekerja sama dalam memanipulasi transaksi saham untuk keuntungan pribadi yang merugikan investor publik dalam Kasus PT Minna Padi Aset Manajemen.

Modus Operandi: Jual Beli Saham Afiliasi

Ade menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak PT MPAM untuk dijadikan underlying asset (aset acuan) pada produk reksa dana berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler.

Praktik curang ini dilakukan menggunakan akun reksa dana antara ESO selaku pemegang saham dan ESI (adik dari ESO), serta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPAM. Modus utamanya adalah memanipulasi harga pembelian dan penjualan saham antarafiliasi.