Tim Airlangga Anak Gubernur Kalbar Disinyalir Paksakan Perusahaan yang Belum Penuhi Syarat

Ilustrasi sejumlah berkas dokumen kontrak proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah yang menjadi sorotan terkait transparansi dan legalitas perusahaan pemenang. (Dok. Ist)
Ilustrasi sejumlah berkas dokumen kontrak proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah yang menjadi sorotan terkait transparansi dan legalitas perusahaan pemenang. (Dok. Faktakalbar)

“Mereka bilang ini perintah atasan. Jadi tidak berani menolak,” ujarnya.

Praktisi hukum Bambang Apriyanto, menegaskan, penyedia jasa yang mengalami pemutusan kontrak sepihak seharusnya tidak bersikap pasif atau memilih diam.

“Jika benar kontrak diputus tanpa dasar hukum yang sah, penyedia jasa memiliki hak penuh untuk menempuh gugatan perdata maupun langkah hukum lain yang tersedia. Jangan diam saja, apalagi sampai terpengaruh bujukan atau janji-janji yang tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Bambang, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, pengelolaan proyek pemerintah yang bersumber dari APBD tidak boleh diperlakukan seolah-olah milik kelompok atau individu tertentu.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat atau lingkaran kekuasaan. Jika ada penyedia jasa yang dirugikan, mekanisme hukum harus digunakan agar ada kepastian, keadilan, dan efek jera,” tegasnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa sikap diam dari pihak yang dirugikan justru berpotensi memperkuat praktik-praktik tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau semua memilih diam, pola ini akan terus berulang dan merusak tata kelola pemerintahan,” katanya.

Pengelolaan proyek APBD di Kalimantan Barat berisiko hanya menguntungkan lingkaran tertentu dan menyingkirkan penyedia jasa yang bekerja sesuai aturan.

Fakta Kalbar akan terus menelusuri dan mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik.

Baca Juga: Catut Nama Pejabat, “Tim Airlangga” Diduga Gerilya Minta Jatah Proyek di Pemprov Kalbar

(*Red)