Polsek Sekayam Verifikasi Dua Titik Panas di Desa Pengadang guna Cegah Karhutla

Personel Polsek Sekayam saat melakukan verifikasi lapangan di salah satu titik panas di Dusun Pengadang untuk memastikan tidak adanya potensi kebakaran hutan dan lahan yang meluas.
Personel Polsek Sekayam saat melakukan verifikasi lapangan di salah satu titik panas di Dusun Pengadang untuk memastikan tidak adanya potensi kebakaran hutan dan lahan yang meluas. (Dok. Polres Sanggau)

Baca Juga: Polsek Batang Tarang Cek Lapangan, Pastikan Dua Titik Hotspot di Desa Semoncol Aman

Hal ini menunjukkan adanya sinergi dalam menjaga aturan terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan di tingkat desa.

“Ia menegaskan bahwa lahan yang dibuka oleh masyarakat masih dalam batas yang diperbolehkan, yakni tidak melebihi ±2 hektare, serta dilakukan secara gotong royong oleh para petani dengan menggunakan peralatan tradisional seperti ember dan alat manual lainnya,” jelasnya.

Imbauan dan Patroli Rutin

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli rutin, terutama pada musim kemarau. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak melakukan pembakaran secara liar yang dapat memicu bencana asap.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam membuka lahan, mematuhi aturan yang berlaku, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi kebakaran di wilayahnya,” pungkas AKP Sutikno.

Melalui langkah preventif ini, diharapkan koordinasi antara kepolisian, tokoh adat, dan warga dapat meminimalkan risiko karhutla secara efektif di Kabupaten Sanggau.

(*Red)