Opini  

Refleksi 69 Tahun Kalimantan Barat: Good Governance yang Diuji, Bukan Dirayakan

"Opini Syarif Usmulyadi mengenai HUT ke-69 Kalimantan Barat. Mengulas tantangan RPJMD 2025-2029, good governance, kemiskinan, dan transformasi ekonomi hijau di Kalbar."
Opini Syarif Usmulyadi mengenai HUT ke-69 Kalimantan Barat. Mengulas tantangan RPJMD 2025-2029, good governance, kemiskinan, dan transformasi ekonomi hijau di Kalbar. (Dok. Syarif Usmulyadi)

OPINI – Ulang tahun ke-69 Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat hadir di momen yang tidak biasa.

Ia bertepatan dengan fase transisi kebijakan nasional dan daerah: berakhirnya satu siklus perencanaan dan dimulainya RPJMN 2025-2029 serta RPJMD Kalimantan Barat 2025-2029.

Karena itu, peringatan ini seharusnya tidak berhenti pada nostalgia capaian masa lalu, tetapi menjadi titik refleksi arah masa depan—terutama soal kualitas tata kelola pemerintahan.

RPJMN 2025-2029 menandai fase awal pelaksanaan visi besar Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Di Bawah Mimbar Masjid: Belajar Jujur kepada Iman dari Surah Yunus (13–22)

Pembangunan tidak lagi semata mengejar pertumbuhan, tetapi menekankan transformasi ekonomi, penguatan kualitas sumber daya manusia, penurunan ketimpangan, serta tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif.

Bagi Kalimantan Barat, agenda ini bukan pilihan, melainkan keharusan struktural.

RPJMN Baru, Tantangan Lama yang Belum Tuntas

Secara konseptual, RPJMN 2025-2029 mengusung paradigma pembangunan yang lebih holistik: transformasi ekonomi hijau, penguatan wilayah perbatasan, serta konsolidasi demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Namun, tantangan utama Kalimantan Barat justru terletak pada masalah lama yang belum sepenuhnya selesai.

Ketimpangan wilayah, kemiskinan pedesaan, kualitas infrastruktur dasar, dan kerentanan lingkungan hidup masih menjadi realitas sehari-hari.

Di sinilah good governance diuji: apakah RPJMD Kalbar 2025-2029 akan menjadi instrumen koreksi struktural, atau sekadar dokumen penyesuaian administratif terhadap RPJMN.

Kegagalan banyak RPJMD di masa lalu bukan pada kurangnya visi, tetapi pada lemahnya konsistensi implementasi dan pengawasan.

APBD dalam Kerangka RPJMD 2025-2029

RPJMD Kalimantan Barat 2025-2029 diproyeksikan akan mengandalkan APBD dengan struktur yang relatif sama: ketergantungan pada transfer pusat masih tinggi, sementara ruang fiskal daerah terbatas. Kondisi ini menuntut tata kelola anggaran yang jauh lebih disiplin dan strategis.

RPJMN 2025-2029 menekankan efektivitas belanja dan value for money.

Artinya, APBD tidak lagi cukup dinilai dari tingkat serapan, tetapi dari dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat.

Jika belanja rutin masih mendominasi tanpa reformasi birokrasi yang nyata, maka agenda transformasi hanya akan berhenti di atas kertas.

Good governance dalam konteks fiskal berarti keberanian pemerintah daerah menyusun prioritas yang jelas, transparan, dan berorientasi hasil—terutama bagi wilayah tertinggal, terpencil, dan perbatasan.

Kemiskinan, Ketimpangan, dan Agenda Inklusivitas

RPJMN 2025-2029 menempatkan pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sebagai prasyarat menuju Indonesia Emas.

Namun, data menunjukkan bahwa Kalimantan Barat masih menghadapi tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional, dengan konsentrasi di wilayah pedesaan dan perbatasan.

RPJMD Kalbar ke depan seharusnya tidak hanya memuat target statistik, tetapi strategi distribusi pembangunan yang lebih adil.

Dalam perspektif politik pembangunan, kemiskinan bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga soal akses terhadap kekuasaan dan pengambilan keputusan.