“Petugas masih mendapati kondisi lahan yang berasap dan di beberapa titik masih terdapat nyala api. Sumber air di sekitar lokasi sangat terbatas karena parit berada cukup jauh dari titik api,” jelas Ade.
Ancaman Pidana bagi Pembakar Lahan
Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan main-main dalam menindak pelaku pembakaran lahan. Polisi akan terus mencari saksi dan menelusuri pemilik lahan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga: Mempawah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026
Ade juga meminta masyarakat proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait pembakaran lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila mengetahui adanya kebakaran lahan atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
(*Sr)
















