Polisi Segel 5 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Sungai Raya

Polres Kubu Raya pasang garis polisi di 5 hektare lahan gambut yang terbakar di Sungai Raya. Polisi buru pemilik lahan sawit muda tersebut. (Dok: Polres Kubu Raya)
Polres Kubu Raya pasang garis polisi di 5 hektare lahan gambut yang terbakar di Sungai Raya. Polisi buru pemilik lahan sawit muda tersebut. (Dok: Polres Kubu Raya)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kepolisian Resor Kubu Raya mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Polsek Sungai Raya resmi memasang garis polisi di lokasi kebakaran lahan seluas lima hektare di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya, Lisan Pura, memimpin langsung pengecekan lokasi dan pemasangan garis polisi pada Kamis (29/1/2026).

Langkah ini menandai dimulainya proses penyelidikan untuk mencari tahu penyebab pasti kebakaran dan siapa pemilik lahan tersebut.

Baca Juga: Edi Kamtono Cek Kebakaran Lahan di Perbatasan Pontianak

Kapolsek Sungai Raya, Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas, Ade, menjelaskan bahwa pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) sangat krusial. Polisi harus menjaga status quo lahan agar tim penyidik bisa mengumpulkan bukti tanpa gangguan.

“Pemasangan police line ini dilakukan untuk mengamankan lokasi kebakaran agar tidak ada aktivitas yang dapat menghilangkan barang bukti serta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Ade di Sungai Raya, Sabtu (31/1/2026).

Lahan Berisi Sawit Muda

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan fakta bahwa area yang terbakar merupakan lahan gambut tebal. Petugas juga mendapati tanaman kelapa sawit muda di sebagian area dan sebuah pondok kosong tak berpenghuni. Hingga kini, polisi masih memburu identitas pemilik lahan tersebut.

Ade menambahkan bahwa kondisi di lapangan masih cukup rawan. Asap tebal masih menyelimuti lokasi dan api kecil terlihat di beberapa titik. Petugas pemadam menghadapi kendala berat karena minimnya sumber air di sekitar lokasi kejadian.