Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memfasilitasi kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di luar negeri. Sebanyak 36 WNI yang terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor online scam berhasil dipulangkan dari Kamboja.
Direktorat Pelindungan WNI Kemlu bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh memulangkan para WNI tersebut pada Senin (30/1/2026). Rombongan tiba dengan selamat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada pukul 20.10 WIB.
Baca Juga: Ribuan WNI Kabur dari Markas Judi Online Kamboja
Pihak Kemlu menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan gelombang pertama dari Kamboja pada tahun 2026. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya yang terjebak sindikat penipuan daring internasional.
Setibanya di Tanah Air, petugas langsung menyerahkan ke-36 WNI tersebut kepada instansi terkait untuk proses penanganan lebih lanjut.
Sejumlah perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Bareskrim Polri, serta otoritas bandara turut hadir mengawal proses kedatangan.
Para WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing sesuai prosedur yang berlaku.
Kemlu Imbau Warga Waspada
Menyikapi maraknya kasus serupa, Kementerian Luar Negeri mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Kemlu meminta warga untuk selalu mematuhi hukum dan prosedur resmi jika berniat bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Jepang Kirim Pasukan JGSDF ke Kamboja untuk Pelatihan PKO, Wakabayashi Beri Dukungan Daring
















