“Mereka bilang ini perintah atasan. Karena itu, tidak berani menolak,” ujarnya.
ERA juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah penyedia jasa lain sempat dipanggil oleh Binmas Polda Kalbar untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, menurutnya, terkonfirmasi bahwa pemutusan kontrak terjadi di beberapa dinas provinsi.
“Namun prosesnya hanya sebatas klarifikasi. Tidak ada tindak lanjut dan tidak ada ganti rugi. Padahal kami tetap harus membayar gaji pekerja selama masa transisi,” kata ERA.
Selain persoalan pemutusan kontrak, ERA turut mempertanyakan legalitas operasional vendor pengganti.
Baca Juga: Polda Kalbar Segara Tahan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, status perwakilan perusahaan jasa keamanan tersebut di Kalimantan Barat disebut belum jelas, termasuk terkait keanggotaan asosiasi dan administrasi pendukung lainnya.
Praktisi hukum Bambang Apriyanto, menilai pemutusan kontrak sepihak dalam proyek pemerintah berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan tata kelola pengadaan yang baik.
“Jika benar kontrak diputus tanpa dasar yang sah dan dialihkan ke pihak lain, maka itu bisa beririsan dengan wanprestasi dan konflik kepentingan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Menurut Bambang, pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi relasi kekuasaan.
“Klarifikasi dari pejabat terkait penting untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Fakta Kalbar telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen dan Arief Rinaldi mengenai keterlibatan mereka di Tim Airlangga.
Baca Juga: Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka MR, Sita Honda HR-V Terkait Kasus Hibah Mujahidin
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan sejak 28 Januari 2026 lalu belum mendapat tanggapan.
Fakta Kalbar akan terus menelusuri peran pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa ini, termasuk keterkaitan Tim Airlangga serta proyek-proyek yang diduga terlibat, sebagai bagian dari komitmen menjalankan fungsi kontrol publik.
(Dhn)
















