Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh sekolah. Disdikbud melarang siswa SD dan SMP melakukan aktivitas di luar ruangan akibat kualitas udara yang memburuk karena asap.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menetapkan kebijakan tersebut melalui surat edaran resmi tanggal 30 Januari 2026.
Baca Juga: Kantongi SK dari Daud Jordan, Herry Fadillah Siap Tancap Gas Benahi Prestasi Olahraga Pontianak
Ia meminta pihak sekolah segera memindahkan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler ke dalam ruangan kelas atau aula tertutup. Langkah ini bertujuan melindungi kesehatan siswa dari paparan asap berbahaya.
“Kondisi udara beberapa hari terakhir tidak sehat. Sekolah kami minta menghentikan aktivitas luar ruangan dan memindahkan kegiatan olahraga serta ekstrakurikuler ke dalam ruangan,” tegas Sri Sujiarti di Pontianak, Sabtu (31/1/2026).
Selain itu, Sri Sujiarti mewajibkan seluruh warga sekolah, baik siswa maupun guru, memakai masker selama berada di lingkungan pendidikan. Kepala sekolah memegang kendali penuh dalam mengawasi penerapan aturan ini di lapangan.
















