Bupati Sujiwo Targetkan Kantor Capem Bank Kalbar di Terentang Beroperasi Tahun Ini

Sujiw0-Terentang-Bank-Kalbar
Bupati Kubu Raya Sujiwo pastikan kantor Capem Bank Kalbar hadir di Kecamatan Terentang tahun 2026. Simak langkah strategis pemerintah dekatkan layanan bank. (Dok. Prokopim Kubu Raya)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh wilayah di Kabupaten Kubu Raya, termasuk Kecamatan Terentang, mendapatkan hak pembangunan yang adil dan tepat waktu.

Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mempercepat realisasi pembukaan Kantor Cabang Pembantu (Capem) Bank Kalbar di wilayah tersebut pada tahun 2026 ini.

Penegasan tersebut disampaikan Sujiwo usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun Anggaran 2027 tingkat Kecamatan Terentang yang digelar di Desa Terentang Hilir, Jumat (30/1/2026).

Musrenbang ini sekaligus menjadi putaran terakhir dari sembilan kecamatan di Kubu Raya yang tuntas dilaksanakan tepat di akhir Januari.

“Alhamdulillah, ini putaran terakhir. Sembilan kecamatan per tanggal 30 Januari sudah tuntas semua. Ini mungkin yang tercepat dalam sejarah, Musrenbang kecamatan bisa selesai di bulan Januari,” ungkap Sujiwo.

Baca Juga: Bank Kalbar Siapkan Rp1 Triliun untuk KUR 2026, Cek Kategori dan Syarat Lengkapnya

Sujiwo menjelaskan bahwa percepatan Musrenbang ini sengaja dilakukan agar agenda tingkat kabupaten dapat terlaksana sebelum bulan Ramadan. Hal ini linear dengan target percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan publik, termasuk kehadiran fasilitas perbankan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, dan rencana pembukaan Capem Bank Kalbar di Terentang dipastikan terwujud tahun ini. Fasilitas ini penting agar masyarakat tidak lagi kesulitan mengakses layanan perbankan,” ungkap Sujiwo.

Bagi Sujiwo, kehadiran Capem Bank Kalbar di Terentang bukan sekadar urusan bisnis perbankan, melainkan pemenuhan hak masyarakat di wilayah perairan yang selama ini terbatas aksesnya.

Ia menekankan bahwa setiap isi APBD yang disahkan menjadi Perda adalah milik rakyat yang harus segera disampaikan manfaatnya.