3. Batas Jumlah Barang Tertentu
Bea Cukai juga membatasi jumlah barang bawaan yang tergolong barang konsumsi keluarga agar tidak disalahgunakan untuk tujuan dagang (jastip tanpa izin). Misalnya, membawa pakaian baru dalam jumlah puluhan potong dengan ukuran yang sama dapat memicu kecurigaan petugas.
Jika petugas menilai jumlah barang yang Anda bawa sudah tidak wajar untuk pemakaian pribadi, maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang dagangan yang memerlukan dokumen impor khusus dan biaya pajak lebih tinggi.
4. Larangan Membawa Produk Hewan dan Tumbuhan
Membawa produk segar dari Malaysia seperti daging mentah, sosis tanpa izin karantina, hingga bibit tanaman sangat dilarang. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya wabah penyakit hewan atau tumbuhan ke wilayah Indonesia.
Pastikan makanan olahan yang Anda beli sudah memiliki kemasan pabrik yang jelas dan terdaftar. Produk olahan rumah tangga tanpa label seringkali menjadi sasaran pemeriksaan ketat pihak Karantina di perbatasan.
Baca Juga: Ismet Syah Soroti Kinerja Bea Cukai Kalbar Terkait Dugaan Ekspor Rotan Ilegal
5. Kewajiban Registrasi IMEI HP Baru
Bagi Anda yang membeli ponsel (HP), komputer genggam, atau tablet dari Malaysia, Anda wajib mendaftarkan nomor IMEI di kantor Bea Cukai PLBN. Pendaftaran ini gratis untuk barang dengan nilai di bawah USD 500. Jika tidak didaftarkan, perangkat Anda tidak akan mendapatkan sinyal operator seluler Indonesia.
Tips Nyaman Melintasi PLBN:
-
Jujur dalam menyampaikan Customs Declaration: Sampaikan secara lisan atau tertulis apa saja yang Anda bawa.
-
Siapkan paspor dan dokumen kendaraan: Pastikan semua surat lengkap sebelum memasuki area pemeriksaan.
-
Hindari menerima titipan orang asing: Jangan pernah mau membawakan barang milik orang yang tidak Anda kenal untuk menghindari risiko penyelundupan narkotika.
Memahami aturan bea cukai membuat agenda belanja Anda di negara tetangga menjadi lebih tenang dan menyenangkan.
(*Sr)










