Praktisi Hukum Soroti Kejanggalan 18 Kontainer Rotan Berkedok DO Kelapa, Sebut Dalang Mafia Ilegal Belum Terungkap

Praktisi hukum Rizal Karyansyah saat memberikan keterangan terkait indikasi ketidakterbukaan dalam penanganan kasus 18 kontainer rotan di Pelabuhan Pontianak.
Praktisi hukum Rizal Karyansyah saat memberikan keterangan terkait indikasi ketidakterbukaan dalam penanganan kasus 18 kontainer rotan di Pelabuhan Pontianak. (Dok. Reni/Faktakalbar.id)

“Dalam hukum pidana dikenal pertanggungjawaban personal. Ada yang menyuruh, ada yang melakukan, dan ada yang membantu. Jangan hanya pihak pengirim atau jasa ekspedisi yang disasar, sementara aktor utama justru tidak tersentuh,” jelas Rizal.

Persoalan sistem pengawasan juga menjadi poin penting yang disoroti. Menurutnya, dokumen PEB diterbitkan oleh Bea Cukai dan kontainer disegel oleh institusi tersebut.

Jika terjadi ketidaksesuaian barang di pelabuhan, maka fungsi pengawasan dan sistem di institusi terkait perlu dievaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Karena itu, jika terjadi ketidaksesuaian antara dokumen dan barang, persoalan utamanya terletak pada sistem pengawasan dan penegakan hukum di institusi terkait,” ujarnya.

Rizal mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga: Diduga 16 Kontainer Berisi Rotan Diselundupkan ke China Melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak

Keterlibatan menteri dianggap perlu untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di pelabuhan yang merugikan keuangan negara.

“Jangan berhenti di angka empat. Usut seluruh 18 kontainer, bongkar siapa dalangnya, dan buka secara transparan ke publik. Jika dibiarkan, ini akan menjadi catatan buruk bagi kinerja Bea Cukai dan membuka peluang kejahatan serupa terulang,” pungkas Rizal.

(Reni)