Polsek Kuala Mandor B Padamkan 10 Titik Api dan Pasang Garis Polisi

Polsek Kuala Mandor B padamkan 10 titik api seluas 3,5 hektare dan pasang garis polisi.
Polsek Kuala Mandor B padamkan 10 titik api seluas 3,5 hektare dan pasang garis polisi. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Jenis tanah gambut dengan vegetasi kering menjadi tantangan utama di lapangan. Api bisa menjalar di bawah permukaan tanah dan berpotensi muncul kembali,” jelas Ade.

Operasi pemadaman ini melibatkan personel Polsek, Camat, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta warga setempat.

Petugas menggunakan 5 unit mesin Robin dan 7 unit kendaraan roda dua untuk menembus lokasi.

Tantangan lain yang dihadapi tim adalah minimnya sumber air dan ketebalan gambut yang cukup dalam.

Setelah api berhasil dikendalikan, pihak kepolisian langsung memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan.

Hingga saat ini, identitas pemilik lahan dan penyebab pasti munculnya titik Karhutla di Kuala Mandor B masih dalam proses penelusuran oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Cegah Api Membesar, Tim Siaga Karhutla Lakukan Pendinginan Lahan di Kubu Raya

Ade menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi siapa pun yang terbukti membakar lahan.

Tindakan membakar hutan adalah kejahatan serius yang merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat luas.

“Setiap perbuatan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Polres Kubu Raya akan menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi,” tegas Ade.

Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

(*Red)