Faktakalbar.id, SANGGAU – Guna memperkuat pencegahan pemasukan media pembawa ilegal melalui jalur tidak resmi di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, rapat terbatas lintas instansi digelar di Kantor Imigrasi Entikong.
Baca Juga: Ikan Selar Ekor Kuning Jadi Primadona Baru Ekspor via PLBN Entikong
Sinergi strategis tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Kepolisian, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), pengelola PLBN, hingga unsur kewilayahan setempat, Kamis (29/1/2026).
Pertemuan tersebut merupakan langkah konkret menindaklanjuti instruksi pimpinan TNI dalam memberantas aktivitas ilegal di garis perbatasan negara.
Karantina memandang jalur tidak resmi atau “jalur tikus” sebagai celah rawan masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Ancaman penyakit ini berpotensi merusak ketahanan pangan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengancam kelestarian sumber daya hayati nasional secara sistemik.
Penanggung jawab Karantina Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong, Swiet Sinay memberikan peringatan tegas mengenai pentingnya kepatuhan terhadap prosedur karantina.










