Mulai Februari 2026, Surat Girik Tak Lagi Berlaku

Ilustrasi - Mulai 2 Februari 2026, surat tanah Girik dan Letter C tidak lagi berlaku sebagai bukti hak sah. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Mulai 2 Februari 2026, surat tanah Girik dan Letter C tidak lagi berlaku sebagai bukti hak sah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Waktu terus berjalan bagi para pemilik tanah yang masih mengandalkan bukti kepemilikan tradisional. Pemerintah telah menetapkan 2 Februari 2026 sebagai batas akhir masa berlaku surat-surat seperti Girik, Letter C, Petok D, atau Verponding sebagai alat pembuktian hak yang kuat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara aktif mengingatkan masyarakat bahwa setelah tanggal tersebut, fungsi dokumen-dokumen ini berubah drastis.

Surat-surat tersebut tidak lagi membuktikan kepemilikan, melainkan hanya berfungsi sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah.

Baca Juga: Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah

Urgensi dan Risiko Hukum

Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini memberikan masa transisi lima tahun yang akan segera berakhir.

Mengapa pemilik tanah harus bertindak sekarang? Mengabaikan tenggat waktu ini membawa konsekuensi hukum yang serius. Tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM), status tanah menjadi lemah. Pemilik akan menghadapi kesulitan besar saat hendak menjual aset, mewariskannya, atau menjadikannya agunan perbankan.

Lebih fatal lagi, tanah yang tak kunjung didaftarkan berisiko tinggi dicatat negara sebagai tanah tak bertuan atau menjadi sasaran empuk praktik mafia tanah.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini justru untuk melindungi rakyat dengan memberikan kepastian hukum mutlak melalui SHM.

Masyarakat pemegang surat adat harus segera mengambil langkah proaktif. Proses konversi ini menuntut keterlibatan aktif pemilik tanah mulai dari tingkat desa hingga BPN.

Tahap 1: Pengurusan di Kelurahan/Desa

Pemohon wajib mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan tiga dokumen krusial sebagai dasar pendaftaran: