“Koordinasi ini sangat penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Danu.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antara kepolisian dan instansi pemilik PPNS dan Polsus terkait kewajiban administrasi dan pembinaan berkelanjutan.
Dengan adanya kesamaan pemahaman, diharapkan setiap instansi dapat menjalankan tugas pengamanan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.
(FR)
















