Malin menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan administratif terhadap agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi.
“Jika terbukti melanggar, agen atau pangkalan akan direkomendasikan untuk dievaluasi, bahkan izin usahanya bisa dicabut,” pungkasnya.
Selain masalah harga, Pemkab juga menyoroti praktik penjualan LPG subsidi kepada pihak yang tidak berdomisili di sekitar pangkalan. Penyelewengan ini dianggap sebagai pemicu kelangkaan yang menyebabkan warga lokal kesulitan mendapatkan haknya.
“Jika gas subsidi dijual ke luar wilayah atau kepada pihak yang tidak berhak, dampaknya sangat jelas. Warga yang seharusnya menerima justru kesulitan mendapatkan gas,” ujar Malin.
Menjelang hari besar keagamaan seperti bulan Ramadhan dan perayaan Imlek 2026, pengawasan dipastikan akan diperketat.
Pemkab melibatkan perangkat wilayah mulai dari RT, RW, hingga kepala desa untuk memantau pergerakan harga dan distribusi di lapangan guna memastikan kuota gas tepat sasaran.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan pangkalan yang masih menjual LPG 3 Kg dengan harga yang melampaui aturan resmi demi menjaga stabilitas harga di pasar.
Baca Juga: Tinjau Operasi Pasar di Ambawang, Sujiwo Pastikan Distribusi Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran
(Mira)
















