“Pemotongan hewan itu seharusnya ada karantina dan pengawasan kesehatan. Tapi yang kami lihat, pekerja langsung memotong di gudang itu tanpa prosedur resmi,” ungkap warga lainnya.
Aktivitas tersebut juga memicu kekhawatiran serius warga terkait dampak kesehatan dan lingkungan. Warga mengeluhkan potensi penyebaran penyakit hewan menular, sanitasi yang buruk, serta limbah hasil pemotongan yang mencemari lingkungan permukiman mereka.
Baca Juga: Respon Aduan Warga, Dinas PUPR Pontianak Lakukan Perawatan Pohon di Siantan
Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 58 secara tegas mewajibkan pemotongan hewan potong dilakukan di RPH. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat terjerat sanksi pidana demi menjamin ketenteraman batin masyarakat dan keamanan pangan
(*Sr)
















