Faktakalbar.id, PONTIANAK – Masyarakat menyoroti tajam keberadaan gudang pemotongan hewan jenis babi di Jalan Kebangkitan Nasional Dalam, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Warga menduga dua pengusaha berinisial Ab dan Ag mengelola lokasi yang masih aktif beroperasi hingga Selasa malam (27/1/2026) tersebut.
Warga menyebut pemilik usaha telah menjalankan aktivitas pemotongan babi di gudang itu dalam waktu yang cukup lama. Namun, aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait belum mengambil tindakan tegas hingga saat ini.
Kondisi ini memicu dugaan kuat di kalangan masyarakat mengenai adanya pembiaran terhadap praktik usaha yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Pabrik Karet Hok Tong Siantan Terbakar Pagi Ini
“Gudang itu sudah lama beroperasi. Setahu kami pemiliknya Ab dan Ag. Tapi anehnya tidak pernah ada penertiban,” ujar salah seorang warga yang menolak menyebutkan namanya.
Selain masalah legalitas, warga juga mempersoalkan prosedur pemotongan hewan yang mengabaikan standar kesehatan hewan dan keamanan pangan. Mereka menilai pemilik usaha seharusnya melakukan pemotongan babi di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi. Aktivitas di RPH menjamin adanya pengawasan ketat dari dokter hewan serta petugas karantina.
















