Proses Hukum Pembakar Lahan di Kubu Raya Mulai Dilakukan

Ilustrasi - Bupati Kubu Raya Sujiwo memastikan proses hukum pembakar lahan berjalan. Polres Kubu Raya menyegel dua lokasi dan mendatangkan tim forensik. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Bupati Kubu Raya Sujiwo memastikan proses hukum pembakar lahan berjalan. Polres Kubu Raya menyegel dua lokasi dan mendatangkan tim forensik. (Dok. Ist)

“Kita pastikan akan dilakukan penyelidikan. Ketika dua alat bukti terpenuhi, pasti akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Ketika sudah penyidikan, pasti akan ada tersangkanya. Supaya ada efek jera,” lanjutnya.

Kapolres Kubu Raya, Kadek Ary Mahardika, mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan dan hutan karena merugikan banyak pihak.

“Karena ini sangat merugikan dan kami pastikan apapun yang ada di lapangan terutama terkait dengan ini, akan langsung dilaksanakan, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Komplek Bhayangkara Permai Kubu Raya Ludes Terbakar

Kadek Ary Mahardika menambahkan bahwa pihak kepolisian telah menyegel dua lahan di kawasan Sungai Raya Dalam dan Sungai Kakap.

“Tim dari laboratorium forensik juga akan turun untuk olah tempat kejadian perkara (TKP),” sebutnya.

(*Sr)