Proses Hukum Pembakar Lahan di Kubu Raya Mulai Dilakukan

Ilustrasi - Bupati Kubu Raya Sujiwo memastikan proses hukum pembakar lahan berjalan. Polres Kubu Raya menyegel dua lokasi dan mendatangkan tim forensik. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Bupati Kubu Raya Sujiwo memastikan proses hukum pembakar lahan berjalan. Polres Kubu Raya menyegel dua lokasi dan mendatangkan tim forensik. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyampaikan informasi terkait penanganan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa titik di wilayahnya. Ia memastikan proses penyelidikan berjalan terhadap kasus-kasus tersebut.

Sujiwo mengatakan hal ini usai menghadiri Musrenbang di Aula Serbaguna Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (28/1/2026).

“Kita pastikan ada penyelidikan, supaya ada efek jera,” kata Sujiwo.

Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api, Titik Api di 9 Kecamatan Kubu Raya Dinyatakan Nihil

Sujiwo menyebutkan dampak karhutla merusak kesehatan, mengganggu pendidikan, serta mempengaruhi perekonomian dan investasi. Ia juga menceritakan pengalamannya mendapat perawatan medis akibat terpapar asap.

“Kasihan masyarakat. Dampak dari karhutla itu kan luar biasa, saya kemarin hanya berapa jam (terkena) langsung terpapar paru-paru kita,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sujiwo meminta masyarakat menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Terkait langkah penegakan hukum, Sujiwo menyatakan bahwa Kapolres Kubu Raya telah memproses dua area lahan yang terbakar.

“Pak Kapolres sudah mempolisikan dua area. Dan insyaallah nanti kalau masih ada yang bandel bakar-bakar lagi, kita akan polisikan,” kata Sujiwo.

Ia menambahkan bahwa status penanganan akan meningkat jika bukti terpenuhi.