Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang menegaskan sikap tegas terhadap praktik pembuangan sampah liar dengan menertibkan dua lokasi pelanggaran, yakni di Jalan Kalimantan samping Gang Tiga, Kecamatan Singkawang Tengah, serta Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Senin (26/1/2026) pagi.
Baca Juga: Jadwal dan Rute Pawai Lampion Singkawang 2026
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang, Emy Hastuti, mengatakan kedua titik tersebut bukan tempat penampungan sementara (TPS) resmi.
Namun, lokasi itu selama bertahun-tahun kerap disalahgunakan warga untuk membuang sampah.
“Pembuangan sampah di lokasi ini jelas melanggar aturan. Ini bukan TPS dan tidak boleh lagi dijadikan tempat buang sampah,” kata Emy.
Menurut Emy, Pemkot tidak hanya membersihkan lokasi, tetapi juga akan memperketat pengawasan dengan pemasangan CCTV serta spanduk larangan.
Langkah ini diambil sebagai dasar penegakan hukum terhadap para pelanggar.
“Siapa pun yang kedapatan membuang sampah di sini akan kami tindak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2016. Sanksinya denda minimal Rp100 ribu atau kurungan tiga hari, dan maksimal Rp1 juta atau kurungan tujuh hari,” tegasnya.
Penertiban ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, kepolisian, hingga pemadam kebakaran guna memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar tanpa gangguan lalu lintas.
Di sisi lain, Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Singkawang, Dedi Wahyudi, mengungkapkan bahwa tumpukan sampah yang sempat dibiarkan selama beberapa hari terakhir merupakan bagian dari strategi edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Kodim 1202/Singkawang Gelar Pasar Murah
















