Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui mekanisme pelaporan pajak melalui sistem Coretax. Sistem ini mengubah alur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan struktur yang lebih sistematis.
Wajib Pajak harus mengikuti urutan prosedur yang berlaku mulai dari pembuatan konsep hingga pengisian data secara rinci. Berikut adalah tahapan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax:
Baca Juga: Bupati Ketapang Ajak Warga Gunakan Coretax System
Tahap Pembuatan Konsep SPT
Wajib Pajak memulai proses dengan menyiapkan draf atau konsep pelaporan di dalam sistem. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:











