Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait insiden kebakaran lahan di wilayah hukumnya.
Hal ini menyusul terbakarnya 5 hektare lahan di Desa Sungai Malaya pada Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Terdeteksi 20 Titik Api Sejak Awal Tahun, Kubu Raya Tetapkan Status Waspada Karhutla
Usai memimpin olah TKP sore hari, IPTU Reyden menegaskan bahwa kepolisian tidak akan main-main dalam menangani kasus lingkungan ini.
Ia memastikan proses hukum akan berjalan tegas bagi siapa saja yang terbukti menjadi pelaku pembakaran lahan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran akan diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu, sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas IPTU Reyden.
Menurutnya, Karhutla merupakan kejahatan serius yang dampaknya merugikan banyak pihak, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.
















