Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten/kota berencana segera menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Langkah ini diambil guna mempercepat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan potensi bencana kabut asap.
Hal tersebut disampaikan oleh Ria Norsan usai mengikuti Peringatan HUT ke-69 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Halaman Kantor Gubernur pada Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan bahwa penetapan status ini sangat penting untuk menarik dukungan sarana dan prasarana dari tingkat nasional.
Baca Juga: HUT ke-69 Pemprov Kalbar, Kapolda Pipit Rismanto Pastikan Kesiapan Jaga Stabilitas Kamtibmas
“Kita akan segera menetapkan status kita. Baik kabupaten kota maupun provinsi akan menetapkan status siaga darurat. Supaya apa? Supaya ini nanti diketahui provinsi pusat dan pusat juga nanti akan membantu apa yang kita perlukan,” ujar Ria Norsan.
Salah satu poin krusial yang diharapkan dari penetapan status tersebut adalah pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).
















