Nilai barang selundupan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/1/2026), Kasi Humas Bea Cukai Kalbar, Martini, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, Bu, ada penindakan. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Martini singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Kalimantan Barat masih mendalami asal barang, kelengkapan dokumen kepabeanan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman ilegal tersebut.
Baca Juga: Mendag Sebut Pelaku Thrifting Ilegal Terancam Sanksi Administrasi dan Pidana
(Reni)
















