Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat (Kalbagbar) diduga mengamankan empat unit truk bermuatan thrifting atau pakaian bekas impor (ballpress) illegal, berdasarkan informasi yang ditemukan oleh tim Faktakalbar.id
Penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 23.36 WIB di Jalan Lintas Sei Pinyuh, Kelurahan Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Empat truk itu diduga membawa pakaian bekas impor dari wilayah perbatasan RI–Malaysia dengan tujuan Kota Pontianak.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Kamis (29/1/2026), empat unit truk tampak terparkir di Kantor Bea Cukai Kalimantan Barat, Jalan Pak Kasih.
Truk-truk tersebut memuat tumpukan bundelan besar yang diduga kuat berisi pakaian bekas.
Baca Juga: Harapan Pedagang Thrifting Pupus! Usul Bayar Pajak dan Kuota Impor Ditolak Mentah-mentah
















