5 Hektare Lahan di Sungai Malaya Hangus, Polisi Pasang Garis Polisi dan Kantongi Identitas Pemilik

Petugas kepolisian dari Polsek Sungai Ambawang saat melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di area lahan yang terbakar di Dusun Kencana Utama, Rabu (28/1).
Petugas kepolisian dari Polsek Sungai Ambawang saat melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di area lahan yang terbakar di Dusun Kencana Utama, Rabu (28/1). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang melakukan pemasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Kencana Utama, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Tindakan ini diambil setelah kebakaran menghanguskan area seluas kurang lebih 5 hektare pada Rabu (28/1/2026).

Baca Juga: Terdeteksi 20 Titik Api Sejak Awal Tahun, Kubu Raya Tetapkan Status Waspada Karhutla

Kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, mulai pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, polisi telah mengidentifikasi status kepemilikan lahan yang terbakar.

Lahan tersebut diketahui milik beberapa warga yang berdomisili di Sungai Ambawang dan Pontianak, yakni H. Misdu, Ustad Baihaqi, H. Basir, dan Syarif Hasan.

Kapolsek Sungai Ambawang menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah pada satu titik duga asal api.