Siasati Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Pola Musrenbang Tingkat Kecamatan Jadi Per Dapil

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat memberikan arahan dalam rapat persiapan pelaksanaan Musrenbang di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (26/1).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat memberikan arahan dalam rapat persiapan pelaksanaan Musrenbang di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (26/1). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINTANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang resmi mengubah mekanisme pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan pada tahun 2026.

Kegiatan perencanaan pembangunan yang biasanya digelar di setiap kecamatan, kini digabungkan pelaksanaannya berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) guna menyiasati keterbatasan anggaran.

Baca Juga: Hadiri Musrenbang Sungai Ambawang, Sujiwo-Sukiryanto Teken Komitmen Siaga Karhutla

Kebijakan baru ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat memimpin rapat koordinasi bersama para asisten, staf ahli Bupati, dan kepala bagian di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (26/1/2026).

Menurut Kartiyus, perubahan pola ini dilakukan karena adanya pengurangan anggaran dari pemerintah pusat, sehingga diperlukan langkah efisiensi yang konkret.

“Di Kabupaten Sintang ini kan ada 6 daerah pemilihan. Namun, kita akan melaksanakan musrenbang kecamatan di 7 lokasi. Khusus daerah pemilihan 2 yang seharusnya mencakup Kecamatan Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah dan Hulu. Kita bagi dua karena mempertimbangkan faktor geografis,” terang Kartiyus.

Rincian Lokasi Pelaksanaan

Kartiyus merinci pembagian lokasi untuk Dapil 2. Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah akan disatukan di Senaning, sementara Kecamatan Ketungau Hilir dan Binjai Hulu dipusatkan di Dak Jaya, Binjai Hulu.

Sedangkan untuk wilayah lainnya, pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan akan mengikuti pembagian Dapil yang sudah ada dengan satu lokasi pusat kegiatan.

“Untuk dapil yang lain, tetap sesuai dapil. Dapil 1 Kecamatan Sintang tetap di Kecamatan Sintang, Dapil 3 yang mencakup Kelam Permai, Dedai dan Sungai Tebelian akan dilaksanakan di Sungai Ukoi. Dapil 4 yang mencakup Kayan Hulu dan Kayan Hilir, musrenbangnya di Nanga Mau,” jelasnya.

“Dapil 5 yang mencakup Ambalau dan Serawai, musrenbangnya di Nanga Serawai. Dapil 6 yang mencakup Sepauk dan Tempunak, musrenbangnya dipusatkan di Tanjungria Sepauk,” lanjut Kartiyus.

Baca Juga: Gelar Musrenbang, Warga Desa Rangkung Keluhkan Status Jalan Hambat Pembangunan Infrastruktur