Polres Sekadau Ringkus Pria Inisial H, Diduga Lakukan Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Terduga Pelaku kasus asusila terhadap anak H (19). (Dok. Ist)
Terduga Pelaku kasus asusila terhadap anak H (19). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pemuda berinisial H (19) atas kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur pada Rabu (22/1/2026) setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

Baca Juga: Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau

Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

Dijerat KUHP Baru

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menerapkan aturan hukum terbaru. Penegakan hukum mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

“Terlapor diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/01/2026) kemarin.

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius.

Dalam regulasi baru ini, persetujuan korban yang masih di bawah umur tidak dapat menghapus unsur pidana. Hal ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyidik dalam memproses tindak pidana terhadap anak.