Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda

3. Kue Batang Burok Pontianak resmi ditetapkan sebagai WBTb oleh Kementerian Kebudayaan RI
3. Kue Batang Burok Pontianak resmi ditetapkan sebagai WBTb oleh Kementerian Kebudayaan RI. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian warisan budaya daerah sebagai bagian dari identitas dan kekayaan bangsa,” tambahnya.

Masuk ke Ranah Pendidikan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengungkapkan bahwa pencapaian ini adalah buah dari proses panjang.

Mulai dari pendataan, kajian mendalam, hingga pengusulan yang melibatkan pelaku budaya dan masyarakat.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Pemkot Pontianak Lantik Dewan Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Wadah Partisipasi Publik

Menurut Sri, pengakuan ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat pelestarian budaya lokal, khususnya melalui jalur pendidikan formal maupun non-formal.

“Kami akan terus mendorong agar warisan budaya ini dikenalkan sejak dini kepada anak-anak, baik melalui muatan lokal di sekolah maupun kegiatan ekstrakurikuler dan pertunjukan seni budaya,” ungkap Sri Sujiarti.

Pemerintah berharap status WBTb ini dapat meningkatkan rasa bangga masyarakat sekaligus membuka peluang promosi pariwisata berbasis kearifan lokal di kancah nasional maupun internasional.

“Budaya bukan hanya untuk dilestarikan, tetapi juga perlu dikembangkan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai aslinya,” pungkasnya.

(*Red)